PendahuluanSuratpernyataan tidak menuntut jabatan merupakan dokumen resmi yang disampaikan oleh seseorang yang mengundurkan diri dari suatu posisi atau jabatan. Dokumen ini memiliki arti yang sangat penting dan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin resign dari pekerjaannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang surat pernyataan tidak menuntut
hukumsecara pasti.4 Dalam kehidupan bermasyarakat orang sering beranggapan bilamana seseorang melakukan tindak pidana, maka terhadap orang tersebut tidak akan lepas dari tuntutan hukum, yang bersangkutan akan diproses secara hukum. 3 Syarifuddin Pettanase, Hukum Acara Pidana, UNSRI, Palembang, 2000, hlm. 69
3 Perundingan Tripartit. Jika perusahaan tidak memberikan paklaring, maka perundingan akan dilanjutkan dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan sebagai mediator yang disebut sebagai perundingan tripartit. Apabila perundingan ini juga tidak menemukan solusi maka perundingan dianggap gagal. 4.
SuratPernyataan Perdamaian. Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Perdamaian ini di Tanda Tangani oleh Kedua Belah Pihak dan Saksi-saksi maka Perkara ini kami anggap telah selesai secara kekeluargaan dan tidak akan mempermasalahkan lagi dibelakang hari, dan yang memulainya dikemudian hari bersedia dan sanggup dituntut sesuai dengan Hukum
26 Upaya untuk mengatasi kewajiban hukum akuntan salah satunya dengan memberitahu klien bahwa auditor tidak menguji keseluruhan semua catatan klien dan kesempurnaan tidak akan pernah tercapai. Hal ini terdapat dalam: a. Penetapan standar dan aturan b. Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor c. Melawan tuntutan hukum d.
Laluagar semakin kuat di mata hukum, surat pernyataan dibubuhi dengan materai. Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank? Cara membuat surat pernyataan: Tentukan jenis surat pernyataan yang akan dibuat. Tujuan surat pernyataan bisa dicantumkan dalam judul dan isi suratnya; Buatlah secara lugas dan jelas dan tidak menggunakan bahasa yang
XiOJm4.
surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum